Persyaratan
- Surat Pengantar dari Ketua RT di mana ahli waris berdomisili.
- Fotocopy KTP dan KK almarhum / almarhumah dan para ahli waris serta saksi.
- Fotocopy Buku Nikah almarhum/ almarhumah
- Fotocopy Surat Keterangan Kematian/Akte Kematian resmi yang diterbitkan instansi pemerintah di mana almarhum/ almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
- Kasi yang membidangi melakukan verlfikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan legalisasi Pernyataan Waris dan diparafserta diteruskan ke Lurah.
- Lurah menandatangani Pernyataan Waris dan menyerahkan kepada Kasi.
- Kasi merigestrasikan Pernyataan Waris dan menyerahkannya kepada petugas loket.
- Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Pernyataan Waris kepada Pemohon.
Waktu Penyelesaian
3 hari kerja
Labels:
Pelayanan