Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah


Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT 
  • Copy KTP dan Kartu Keluarga pemohon 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses iebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi berkas/ data. Jika dinilai tidak cukup, dilakukan konfirmasi kepada pemohon untuk melengkapi. Jika dinilai cukup, menyiapkan Surat Belum Memiliki Rumah dan diparaf serta diteruskan ke Lurah
  • Lurah menandatangan Surat Belum Memiliki Rumah dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan Surat Belum Memiliki Rumah dan menyerahkan kepada Petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah kepada Pemohon.

Waktu Penyelesaian

30 Menit

Posting Komentar

Komentar baru tidak diizinkan.*

Lebih baru Lebih lama

Atas - Informasi Tambahan

Bawah - Informasi Tambahan