Persyaratan
- Surat Pengantar dari Ketua RT
- Copy KTP dan Kartu Keluarga pemohon
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses iebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
- Kasi yang membidangi melakukan verifikasi berkas/ data. Jika dinilai tidak cukup, dilakukan konfirmasi kepada pemohon untuk melengkapi. Jika dinilai cukup, menyiapkan Surat Belum Memiliki Rumah dan diparaf serta diteruskan ke Lurah
- Lurah menandatangan Surat Belum Memiliki Rumah dan menyerahkan kepada Kasi.
- Kasi merigestrasikan Surat Belum Memiliki Rumah dan menyerahkan kepada Petugas loket.
- Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah kepada Pemohon.
Waktu Penyelesaian
30 Menit
Labels:
Pelayanan