Persyaratan
- Surat Pengantar dari Ketua RT
- Surat Keterangan Meninggal dari Dokter atau rumah sakit (jika meninggal di RS).
- Foto Copy KK yang memuat data almarhum/almarhumah.
- Fotocopy KTP dan KK pelapor
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
- Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan Surat Keterangan Kematian dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
- Lurah menandatangani Surat Keterangan Kematian dan menyerahkan kepada Kasi.
- Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Kematian dan menyerahkannya kepada petugas loket.
- Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada Pemohon
Waktu Penyelesaian
30 Menit
Labels:
Pelayanan