Persyaratan
- Surat Pengantar dari Ketua RT
- Asli/copy KTP
- Fotocopy KK
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
- Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan SKTM dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
- Lurah menandatangani SKTM dan menyerahkan kepada Kasi.
- Kasi merigestrasikan SKTM dan menyerahkan kepada petugas loket.
- Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkannya kepada Pemohon
Waktu Penyelesaian
20 Menit
Labels:
Pelayanan