Surat Keterangan Belum Pernah Menikah/Kawin

 

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Ketua RT
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan surat keterangan belum pernah menikah/kawin dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani surat keterangan belum pernah menikah/kawin dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan surat keterangan belum pernah menikah/kawin dan menyerahkan kepada petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel pada surat keterangan belum pernah menikah/kawin dan menyerahkannya kepada Pemohon

Waktu Penyelesaian

30 Menit

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Atas - Informasi Tambahan

Bawah - Informasi Tambahan