Persyaratan
- Surat pengantar dari Ketua RT
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
- Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan surat keterangan belum pernah menikah/kawin dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
- Lurah menandatangani surat keterangan belum pernah menikah/kawin dan menyerahkan kepada Kasi.
- Kasi merigestrasikan surat keterangan belum pernah menikah/kawin dan menyerahkan kepada petugas loket.
- Petugas loket membubuhkan cap stempel pada surat keterangan belum pernah menikah/kawin dan menyerahkannya kepada Pemohon
Waktu Penyelesaian
30 Menit
Labels:
Pelayanan