Persyaratan
- Surat Pengantar dari Ketua RT
- Fotocopy KK kedua calon pengantin
- Fotocopy KTP kedua calon pengantin
- Fotocopy Akta Kelahiran kedua calon pengantin
- Pernyataan belum pernah Nikah (bagi calon mempelai belum nikah), atau Surat Keterangan Kematian (bagi calon yang cerai mati), atau Surat Keterangan Cerai (bagi calon yang cerai hidup).
- Pas Photo 3x4 calon pengantin 2 lembar.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
- Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan Surat Keterangan Untuk Nikah dan diparafserta diteruskan ke Lurah.
- Lurah menandatangani Surat Keterangan Untuk Nikah dan menyerahkan kepada Kasi.
- Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Untuk Nikah dan menyerahkannya kepada petugasloket.
- Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Surat Keterangan Untuk Nikah kepada Pemohon.
Waktu Pelayanan
60 Menit
Labels:
Pelayanan